Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang mengadakan acara Sosialisasi Penyusunan RSO (Risiko Strategis OPD) Tahun 2025 di Gedung Juang 45 Kota Semarang (30/09). RSO merupakan dokumen yang disusun sebagai upaya pengendalian terhadap berbagai ancaman atau risiko yang berpotensi menghambat keberhasilan pelaksanaan program, kegiatan, maupun sub-kegiatan, serta dapat mengganggu pencapaian tujuan dan indikator pembangunan Kota Semarang, khususnya di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Penyusunan Risiko Strategis OPD (RSO) tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap langkah strategis di organisasi perangkat daerah (OPD) dapat berjalan sesuai dengan visi, misi, serta kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan. Oleh karenanya, penyusunan RSO adalah kunci dalam pengelolaan risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penyusunan Risiko Strategis OPD (RSO) sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap OPD. Beliau juga berharap agar RSO yang disusun dapat mengantisipasi dan mengelola risiko yang muncul akibat dinamika lingkungan strategis, baik tantangan global maupun lokal, serta memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan pemuda dan olahraga di Kota Semarang
Dalam acara ini, turut hadir dua narasumber yang berkompeten di bidang Manajemen Risiko. Materi pertama, Margaret Setyowati, S.E. dari Inspektorat Kota Semarang menyampaikan materi mengenai Risiko Strategis Perangkat Daerah serta mekanisme pemantauannya. Dalam paparannya, Margaret menekankan pentingnya pemahaman dasar hukum, mulai dari UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara hingga PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, yang menjadi acuan dalam membangun sistem pengendalian intern secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa identifikasi risiko strategis perlu dilakukan sejak penyusunan RENSTRA OPD, agar setiap potensi ancaman yang dapat menghambat pencapaian tujuan strategis dapat diantisipasi. Margaret juga menyoroti peran Kepala OPD dalam memastikan pengendalian risiko berjalan efektif, termasuk melalui penyusunan kebijakan dan SOP perangkat daerah. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan, baik melalui supervisi rutin, rekonsiliasi, maupun evaluasi terpisah oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Selanjutnya, narasumber kedua, Maftukah Wiwin Wibisono, S.H., M.H. dari Komisi D DPRD Kota Semarang menyampaikan materi mengenai risiko strategis dalam penyelenggaraan program kepemudaan dan olahraga. Dalam pemaparannya, Maftukah menyoroti studi kasus kegagalan pengelolaan event olahraga tingkat kota yang berdampak negatif pada komunitas, sekaligus memberikan pelajaran penting tentang perlunya manajemen risiko yang komprehensif dan proaktif.
Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya upaya mitigasi risiko di bidang kepemudaan dan olahraga, mulai dari manajemen risiko kesehatan atlet melalui penyediaan asuransi, pusat rehabilitasi, hingga peningkatan tenaga medis, hingga program pencegahan kenakalan remaja melalui pengembangan kegiatan olahraga yang positif dan terarah. Maftukah juga menyebutkan bahwa kolaborasi lintas sektor, penguatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci dalam membangun ekosistem kepemudaan dan olahraga yang berkelanjutan.Acara berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang menghadirkan beragam pertanyaan, mulai dari mekanisme identifikasi risiko strategis, langkah mitigasi yang tepat, hingga peran pengawasan dalam memastikan efektivitas pengendalian intern. Tidak hanya itu, para peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti jalannya kegiatan. Melalui kegiatan Sosialisasi Penyusunan RSO ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kota Semarang khususnya Dinas Kepemudaan dan Olahraga memiliki pemahaman yang sama, serta komitmen bersama dalam mengelola risiko strategis secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.
