PROFIL DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Berdasarkan PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 110 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA SISTEM KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA SEMARANG tugas pokok Dispora adalah Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan
daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bappeda Kota Semarang mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan
Pemuda, Bidang Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;
b. perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
c. pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pembinaan
Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Olahraga,
dan UPTD;
d. penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
e. penyelenggaraan kerjasama Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang
Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Olahraga dan UPTD;
f. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
g. penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang
Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;
h. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pembinaan prestasi olahraga, Bidang
Pengembangan pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;
i. penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
j. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
DASAR HUKUM DISPORA :