TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA SEMARANG

Administrator · 29 July 2018 · Tutorial

DASAR : PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA SEMARANG

KEDUDUKAN
(1) Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kepemudaan Dan Olahraga.
(2) Dinas Kepemudaan dan Olahragasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, terdiri dari:
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, terdiri atas :
        1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
        2. Subbagian Keuangandan Aset; dan
        3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
    c. Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, terdiri atas :
       1. Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
       2. Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan; dan
       3. Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga .
   d. Bidang Pengembangan Pemuda, terdiri atas :
      1. Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa;
      2. Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; dan
      3. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan.
   e. Bidang Pemberdayaan Pemuda,terdiri atas :
      1. Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda;
      2. Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda; dan
      3. Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda.
   f. Bidang Pemberdayaan Olahraga,terdiri atas :
     1. Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
     2. Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;dan
     3. Seksi Olahraga Rekreasi , Tradisional dan Layanan Khusus.
  g. UPTD Gelanggang Olahraga;
  h. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga;
b. perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
c. pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;
d. penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
e. penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. penyelenggaraan kerjasama Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga;
g. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
h. penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;
i. penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai;
j. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;
k. penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA DINAS
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas.

SEKRETARIAT
(1) Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala DinasKepemudaan dan Olahraga.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga,dan UPTD.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan;
c. pemberian petunjuk kepada bawahan;
d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi tugas-tugas kesekretariatan, Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga,dan UPTD;
g. pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pemberdayaan Olahraga, dan UPTD;
h. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
i. pelaksanaankegiatan penyusunan kebijakan di subbagian perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
j. pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;
k. pelaksanaan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
l. pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
m. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
n. pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
o. pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
p. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga;
q. pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
r. pelaksanaan tata kelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
s. pelaksanaan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
t. pelaksanaan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
u. pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
v. pelaksanaan penatausahaan barang pakai habis dan barang milik daerah;
w. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
x. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan Komunikasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
y. pelaksanaan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
z. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
aa. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
bb. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
cc. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


(1) Sekretariat, terdiri atas :
    1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
    2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
    3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
(2) Masing-masing Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
h. menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan,
i. menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
j. menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
k. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
l. pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
m. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
n. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
o. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
p. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
q. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Keuangan dan Aset;
h. menyiapkan kegiatan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
i. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
j. menyiapkan kegiatan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
k. menyiapkan kegiatan pelaksanaan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
l. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;
m. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;
n. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
o. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
p. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
h. menyiapkan kegiatan tata kelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
i. menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
j. menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
k. menyiapkan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
l. menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
m. menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
n. menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
o. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;
p. menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Dinas Kesehatan;
q. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
r. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
s. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SubbagianUmum dan Kepegawaian;
t. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

BIDANG PEMBINAAN PRESTASI OLAHRAGA

(1) Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi
tugas Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologidan Tenaga Keolahragaan, dan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga.

Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi :
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan;
c. pemberian petunjuk kepada bawahan;
d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
e. pelaksanaankegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
g. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di BidangPembinaan Prestasi Olahraga;
h. pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi, Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan, dan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
i. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga;
j. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Pembinaan Prestasi Olahraga;
k. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
m. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


(1) Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga, terdiri atas:
    a. Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
    b. Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan;dan
    c. Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga.
(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga.

Kepala Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
h. menyiapkan kegiatan inventarisasi, penyajian data dan informasi industri olahraga;
i. menyiapkan kegiatan bimbingan teknis dan supervisi manajemen industri olahraga.
j. menyiapkan kegiatan fasilitasi promosi dan pemasaran olahraga;
k. menyiapkan kegiatan bimbingan teknis promosi dan pemasaran olahraga;
l. menyiapkan kegiatan pemantauan, dan analisis promosi dan pemasaran olahraga;
m. menyiapkan kegiatan pelatihan olahraga prestasi;
n. menyiapkan kegiatan pekan dan kejuaraan olahraga prestasi;
o. menyiapkan kegiatan tata kelola kontingen olahraga;
p. menyiapkan kegiatan pengembangan atlet andalan;
q. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengembagan Olahraga prestasi;
r. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengembagan Olahraga unggulan
s. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
t. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
u. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
v. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
w. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi; dan
x. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan, mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan;
h. menyiapkan kegiatan pemanduan dan pengembangan bakat olahraga;
i. menyiapkan kegiatan kompetisi olahraga usia muda;
j. menyiapkan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olahraga.
k. menyiapkan kegiatan peningkatan mutu pelatih dan instruktur, wasit, juri dan tenaga pendukung;
l. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan organisasi keolahragaan.
m. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologidan Tenaga Keolahragaan;
n. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan;
o. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
p. menyiapkan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan;
q. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembibitan, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Tenaga Keolahragaan; dan
r. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
h. menyiapkan kegiatan pembinaan dan kompetisi olahraga pelajar;
i. menyiapkan kegiatan supervisi, pemantauan dan bimbingan teknis pengelolaan dan pengembangan sentra dan perkumpulan olahraga;
j. menyiapkan kegiatan supervisi, pemantauan dan bimbingan teknis pengelolaan dan pengembangan sekolah khusus olahraga;
k. menyiapkan kegiatan supervisi, pemantauan dan bimbingan teknis Pusat Pembinaan Olahraga Pelajar Daerah;
l. menyiapkan kegiatan pendidikan dan pelatihan olahraga pelajar;
m. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
n. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
o. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
p. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
q. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA

(1) Bidang Pengembangan Pemuda berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Pengembangan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa, Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda, dan Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan.

Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai fungsi :
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan;
c. pemberian petunjuk kepada bawahan;
d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
g. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pengembangan Pemuda;
h. pelaksanaan kegiatan Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa, Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda, dan Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan;
i. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pengembangan Pemuda;
j. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pengembangan Pemuda;
k. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
m. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(1). Bidang Pengembangan Pemuda, terdiri atas:
     a. Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa;
     b. Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; dan
     c. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan.
(2). Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Pemuda.

Kepala Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa;
h. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengembangan tenaga kepemudaan formal, tenaga kepemudaan informal dan tenaga kepemudaan layanan khusus;
i. menyiapkan kegiatan pemetaan dan penelusuran ilmu pengetahuan dan teknologi kepemudaan;
j. menyiapkan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepemudaan;
k. menyiapkan kegiatan penghayatan dan pengamalan keimanan ketaqwaan kepemudaan;
l. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Imam Taqwa;
m. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa;
n. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
o. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa;
p. menyiapkan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sumber Daya Pemuda, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Iman Taqwa; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
h. menyiapkan kegiatan pengembangan wawasan pemuda bidang Politik, Hukum, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Lingkungan Strategis dan Pencegahan Bahaya Destruktif;
i. menyiapkan kegiatan peningkatan kapasitas pemuda bidang Pariwisata, Kemaritiman, Kemandirian Ekonomi, Pemahaman Industri Kecil, Kedaulatan Pangan, Energi dan Lingkungan Hidup;
j. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
k. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
l. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
m. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
r. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SeksiOrganisasi Kepemudaan dan Kepramukaan;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan;
h. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi Pelajar, Organisasi Kemahasiswaan dan Organisasi Kepemudaan;
i. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka;
j. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana dan prasarana Pramuka;
k. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan;
l. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan;
m. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
n. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan;
o. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


BIDANG PEMBERDAYAAN PEMUDA

(1) Bidang Pemberdayaan Pemuda berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda, Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda, dan Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda.

Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi :
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan;
c. pemberian petunjuk kepada bawahan;
d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
g. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Pemuda;
h. pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda, Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda, dan Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda;
i. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pemberdayaan Pemuda;
j. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di bidang Pemberdayaan Pemuda;
k. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
m. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(1) Bidang Pemberdayaan Pemuda, terdiri atas :
    a. Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda;
    b. Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda; dan
    c. Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda.
(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda.

Kepala Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda;
h. menyiapkan kegiatan peningkatan kreativitas pemuda;
i. menyiapkan kegiatan publikasi kreativitas pemuda;
q. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda;
r. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda;
s. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
t. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda;
u. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda mempunyai tugas:
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda;
h. menyiapkan kegiatan fasilitasi kaderisasi kepemimpinan pemuda;
i. menyiapkan kegiatan pendayagunaan kepemimpinan pemuda;
j. menyiapkan kegiatan kepeloporan pemuda tanggap bencana;
k. menyiapkan kegiatan kepeloporan pemuda rawan sosial;
l. menyiapkan kegiatan kemitraan pemuda dengan pemerintah dan atau swasta;
m. menyiapkan kegiatan promosi dan penghargaan kepemudaan;
n. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda;
o. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda;
p. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
q. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda;
r. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kemitraan Pemuda; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda;
h. menyiapkan kegiatan pengembangan prasarana dan sarana kepemudaan;
i. menyiapkan kegiatan supervisi dan pemantauan standarisasi prasarana dan sarana kepemudaan;
j. menyiapkan kegiatan penelusuran dan pemetaan potensi kewirausahaan pemuda;
k. menyiapkan kegiatan pengembangan potensi kewirausahaan pemuda;
l. menyiapkan kegiatan pengembangan akses permodalan bagi pemuda;
d. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda;
e. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda;
f. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
g. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda;
h. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Infrastruktur dan Kewiraausahaan Pemuda;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


BIDANG PEMBERDAYAAN OLAHRAGA

(1) Bidang Pemberdayaan Olahraga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Pemberdayaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Olahraga mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga, Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga,dan Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus.

Bidang Pemberdayaan Olahraga mempunyai fungsi :
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas kepada bawahan;
c. pemberian petunjuk kepada bawahan;
d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
g. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Olahraga;
h. pelaksanaan kegiatan Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga, Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga, dan Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus;
i. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pemberdayaan Olahraga;
j. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pemberdayaan Olahraga;
k. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
m. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

(1) Bidang Pemberdayaan Olahraga, terdiri atas:
    a. Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
    b. Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;dan
    c. Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus.
(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Olahraga.

Kepala Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
h. menyiapkan kegiatan supervisi dan pemantauan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi sarana dan prasarana olahraga.
i. menyiapkan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana olahraga prestasi, olahraga rekreasi, tradisional, layanan khusus dan olahraga pendidikan;
j. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
k. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
l. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
m. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
n. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Standarisasi dan infrastruktur Olahraga; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga mempunyai tugas :
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
h. menyiapkan kegiatan fasilitasi kemitraan pelaku usaha dengan pelaku olahraga professional;
i. menyiapkan kegiatan penelusuran dan penyelenggaraan penghargaan olahraga;
j. menyiapkan kegiatan bimbingan dan pengembangan karier atlet;
k. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
l. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
m. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
n. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
o. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus mempunyai tugas:
a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Olahraga Rekreasi , Tradisional dan Layanan Khusus;
b. membagi tugas kepada bawahan;
c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan;
e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus;
h. menyiapkan kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan olahraga massal dan kesehatan keluarga;
i. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengembangan sanggar dan pusat kebugaran;
j. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengembangan olahraga petualangan, tantangan dan wisata.
k. menyiapkan kegiatan pengkajian dan pengembangan ruang publik olahraga;
l. menyiapkan kegiatan pengkajian dan pengelolaan olahraga tradisional;
m. menyiapkan kegiatan pengembangan olahraga usia dini dan lanjut usia;
n. menyiapkan kegiatan pengembangan olahraga khusus ;
o. menyiapkan kegiatan pembinaan dan kompetisi olahraga penyandang cacat;
p. menyiapkan kegiatan penyusunandata dan informasi Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus;
q. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Olahraga Rekreasi , Tradisional dan Layanan Khusus;
r. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
s. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Olahraga Rekreasi , Tradisional dan Layanan Khusus;
t. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Olahraga Rekreasi , Tradisional dan Layanan Khusus; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;


UPTD

(1) UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas;
(2) Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota.


JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kepemudaan dan Olahragasesuai dengan keahlian dan kebutuhan sesuai peraturan perundang-undangan.

(1) Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 


TATA KERJA

(1) Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional dalam lingkup Dinas Kepemudaan dan Olahraga wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masingmasing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan program dan kegiatan setiap pimpinan unit organisasi wajib menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengorganisasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masingmasing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(6) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(7) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk pada bawahan.
(8) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(9) Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.

 

 

 

 

 

 

 

 

Dibaca 65.088 kali
Rates
(172 Votes)

Beri Komentar

PENDAFTARAN CAPASKIBRA TAHUN 2021

Pendaftaran CaPaskibra akan di buka mulai tanggal 2 Maret 2021

Buku Panduan bisa di Klik 
http://bit.ly/BukuPanduanSeleksiCapaska

Silahkan Klik Link untuk mendaftar 
http://bit.ly/FormulirPendaftaranCapaska2021

 

......

FESTIVAL PEMUDA 2023 SEMARANG

PEDOMAN PERLOMBAAN  [KLIK DISINI]

 

PENDAFTARAN LOMBA KARYA TULIS ILMIAH [KLIK DISINI]

PENDAFTARAN LOMBA KALIGRAFI [KLIKDISINI]
PENDAFTARAN LOMBA PIDATO BAHASA INGGRIS [KLIKDISINI]

PENDAFTARAN VIDEO INOVASI PEMUDA [ KLIK DISINI ]

PENDAFTARAN LOMBA FOTOGRAFI [ KLIK DISINI ]

Instagram